Minggu, 02 Juni 2013

Laki-laki Itu Pemimpin Bagi Wanita

Ayat :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisaa : 34)

Al Qurthubi mengatakan tentang ayat tersebut bahwa maknanya adalah kaum pria lah yang berkewajiban memberikan nafkah kepada kaum wanita. Bermakna juga,”terkasuk didalamnya adalah para hakim, amir (pemimpin) dan orang yang berperang dan didalam perkara itu semua tidak diperbolehkan wanita.” (Tafsir al Qurthubi jzu V hal 168)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa laki-laki pemimpin bagi wanita bermakna laki-laki yang memimpin wanita, hakim terhadapnya dan yang meluruskannya ketika dia (wanita) melakukan penyimpangan.


بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Artinya : “Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki).” (QS. An Nisaa : 34) 

karena kaum laki-laki memiliki kelebihan dari kaum wanita, laki-laki lebih mampu daripada wanita. Karena itulah kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki demikian pula dengan kekuasaan tertinggi, berdasarkan sabdanya,”Kaum laki-laki lebih memiliki kemampuan daripada wanita didalam bidang ini.” (HR. Bukhori), demikian pula didalam jabatan peradilan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 492)

Mungkin karena alasan itulah maka laki-laki diwajibkan untuk sholat jumat (pendapat saya sendiri). Dengan sholat jumat maka laki laki akan menambaha pengetahuaan agamanya setiap minggu. Minimal satu kali, yaitu pada saat sholat jumat tersebut. Agar laki-laki bisa menjadi imam yang baik bagi keluarganya.

Dan mungkin, setelah sholat jumat, laki-laki di minta untuk menyampaikan khotbah yang diberikan oleh khotib kepada istrinya yang ada di rumah. Sehingga walaupun istrinya tidak ikut sholat jumat, Maka sang istri juga dapat tambahan ilmu setiap minggunya.

Akan tetapi karena saya belum menikah, Maka In Syaa Allah akan saya tulis setiap khotbah yang saya dengar setiap jumatnya di blog saya ini. Sebagai latihan kelak biar sudah terbiasa apabila sudah menikah :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar