Ayat :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisaa : 34)
Al Qurthubi mengatakan tentang ayat tersebut bahwa maknanya adalah kaum pria lah yang berkewajiban memberikan nafkah kepada kaum wanita. Bermakna juga,”terkasuk didalamnya adalah para hakim, amir (pemimpin) dan orang yang berperang dan didalam perkara itu semua tidak diperbolehkan wanita.” (Tafsir al Qurthubi jzu V hal 168)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa laki-laki pemimpin bagi wanita bermakna laki-laki yang memimpin wanita, hakim terhadapnya dan yang meluruskannya ketika dia (wanita) melakukan penyimpangan.
