Kamis, 27 Juni 2013

Nilai Moral dan Norma sebagai Pegangan Hidup dalam Peran Kita Sebagai Warga Negara

Nilai Moral dan Norma sebagai Pegangan Hidup dalam Peran Kita Sebagai Warga Negara

Dalam menjalani kehidupan sehari hari, sudah selayaknya kita mempunyai pegangan hidup, pegangan hidup ini juga sering disebut dengan perinsip hidup. Perinsip hidup ini sangat penting fungsinya karena akan menjadi pegangan kita dalam menajalankan tugas kita sebagai warga negara Indonesia. Prinsip hidup dapat mencegah kita melakukan hal-hal buruk yang tidak sesuai dengan prinsip kita tadi. Akan tetapi apabila prinsip hidup kita melegalkan tindakan yang buruk, maka prinsip hidup dapat membawa kita menuju kesesatan dan berbuat tidak adil terhadap orang lain.

Sebelum mempelajari tentangn prinsip hidup, maka selayaknya kita mengetahui dahulu apa saja yang menjadi dasar atau sumber dari prinsip hidup kita. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa memilih prinsip hidup yang tepat, yang dengan prinsip hidup tersebut kita bisa bermanfaat terhadap masyarakat. Nilai moral dan nilai norma adalah sumber untuk prinsip hidup kita.
Pengertian nilai, menurut Djahiri(1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Sedangkan untuk pengertian moral, menurut Ouska dan Whellan(1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Umumnya moral sudah berbentuk peraturan peraturan yang ada di masyarakat. Sumber dari moral yang berlaku ini adalah berasal dari nilai moral yang ada di lingkungan kita. Bisa berasal dari agama, adat istiadat atau hukum.
Nilai moral yang berasal dari agama relative berbeda untuk setiap orang tergantung dari agama yang dianut masing-masing individu. Karena saya adalah seorang muslim, maka nilai moral agama yang saya gunakan bersumber dari Al-Quran, dimana dalam Al-Quran telah di jelaskan mengenai hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Untuk contoh yang dilarang adalah tindakan mencuri, berbohong, memfitnah dan ingkar janji. Sedangkan untuk contoh yang dianjurkan untuk dilakukan bahkan diwajibkan seperti, menghargai waktu, tolong menolong diantara sesama dalam kebaikan dan masih banyak yang lainnya.
Berbeda dengan nilai moral yang bersumber dari agama, nilai moral yang bersumber dari hukum cenderung sama untuk semua orang yang berasal dari suatu negara. Hal ini terjadi karena pada norma hukum, aturannya dibuat oleh DPR dan MPR untuk berlaku di seluruh negara tanpa terkecuali. Karena saya berada di Indonesia dan status warga negara saya adalah WNI maka nilai moral yang menjadi pegangan saya adalah Undang-Undang Dasar 45. Contohnya seperti tindakan untuk ikut membela tanah air karena pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 
Nilai moral juga bisa bersumber dari adat istiadat. Untuk nilai normal ini cenderung berbeda tergantung daerah masing-masing, belum tentu untuk suatu daerah mempunyai nilai adat istiadat yang sama dengan yang lain. Apalagi Indonesia mempunyai banyak suku yang berbeda beda. Saya adalah seorang yang berasal dari suku jawa sehingga adat istiadat yang saya peganga adalah adat istiadat jawa. Contohnya seperti bila kita duduk dengan orang yang lebih tua, maka kita atau saya yang lebih muda tidak boleh duduk di tempat yang lebih tinggi dari orang yang lebih tua.
Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Dalam penyederhanaannya kita bisa menggap kalau nilai adalah sebuah satuan makan norma adalah sebuah besaran. Di Indonesia sendiri terdapat banyak norma yang berlaku, diantaranya norma moral dan norma hukum.
Norma moral adalah aturan yang berlaku di masyarakat yang berdasarkan oleh nilai moral yang ada di masyarakat tersebut.  Aturan ini biasanya tidak tertulis dan bila terdapat pelanggaran, maka pelakunya hanya akan mendapat sanksi social. Contoh dari norma moral yang saya anut adalah tidak berkata dengan nada yang lebih tinggi/ kasar kepada orang yang lebih tua. Norma ini berasal dari nilai moral yang berasal dari agama saya, yaitu agama islam.
Norma hukum adalah aturan tertulis yang berlaku disuatu negara dan bersifat mengikat untuk seluruh warga negara tersebut. Pada norma hukum ini, apabila ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi yang tegas. Norma hukum ini seperti norma moral yang bersifat memaksa kepada semua warga negara. Dalam norma hukum, antara yang benar dan yang salah diperlihatkan dengan jelas dipersidangkan. Disini karena saya tinggal di Indonesia maka tentunya norma hukum yang menjadi acuan saya adalah norma hukum di Indonesia seperti KUHP dan KUHAP
Dalam menjalani kehidupan kita sebagai warga negara maka kita harus menjalankannya sesuai dengan norma yang berlaku dan menjujung tinggi nilai- nilai yang ada dimasyarakat. Memang Indonesia mempunyai berbagai macam suku dan agama sehingga mempunyai nilai dan norma yang bermacam-macam, akan tetapi pada dasarnya setiap nilai dan norma tersebut bila di amalkan dengan benar maka akan menghasilkan kehidupan yang harmonis diseluruh Indonesia.

Referensi :

http://helmidadang.wordpress.com/2012/11/16/pengertian-moral-norma-moral-norma-hukum-dan-etiket-berdasarkan-daerah-mahasiswa-blitar-jawa-timur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar