Dalam menjalani
kehidupan sehari hari, sudah selayaknya kita mempunyai pegangan hidup, pegangan
hidup ini juga sering disebut dengan perinsip hidup. Perinsip hidup ini sangat
penting fungsinya karena akan menjadi pegangan kita dalam menajalankan tugas
kita sebagai warga negara Indonesia. Prinsip hidup dapat mencegah kita
melakukan hal-hal buruk yang tidak sesuai dengan prinsip kita tadi. Akan tetapi
apabila prinsip hidup kita melegalkan tindakan yang buruk, maka prinsip hidup
dapat membawa kita menuju kesesatan dan berbuat tidak adil terhadap orang lain.
Sebelum mempelajari
tentangn prinsip hidup, maka selayaknya kita mengetahui dahulu apa saja yang
menjadi dasar atau sumber dari prinsip hidup kita. Hal ini perlu dilakukan agar
kita bisa memilih prinsip hidup yang tepat, yang dengan prinsip hidup tersebut
kita bisa bermanfaat terhadap masyarakat. Nilai moral dan nilai norma adalah sumber
untuk prinsip hidup kita.
Pengertian nilai,
menurut Djahiri(1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat atau jiwa
yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna
secara fungsional. Sedangkan untuk pengertian moral, menurut Ouska dan
Whellan(1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri
individu/seseorang. Umumnya moral sudah berbentuk peraturan peraturan yang ada
di masyarakat. Sumber dari moral yang berlaku ini adalah berasal dari nilai
moral yang ada di lingkungan kita. Bisa berasal dari agama, adat istiadat atau
hukum.
Nilai moral yang
berasal dari agama relative berbeda untuk setiap orang tergantung dari agama
yang dianut masing-masing individu. Karena saya adalah seorang muslim, maka
nilai moral agama yang saya gunakan bersumber dari Al-Quran, dimana dalam
Al-Quran telah di jelaskan mengenai hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh
dilakukan. Untuk contoh yang dilarang adalah tindakan mencuri, berbohong,
memfitnah dan ingkar janji. Sedangkan untuk contoh yang dianjurkan untuk
dilakukan bahkan diwajibkan seperti, menghargai waktu, tolong menolong diantara
sesama dalam kebaikan dan masih banyak yang lainnya.
Berbeda dengan nilai
moral yang bersumber dari agama, nilai moral yang bersumber dari hukum
cenderung sama untuk semua orang yang berasal dari suatu negara. Hal ini
terjadi karena pada norma hukum, aturannya dibuat oleh DPR dan MPR untuk
berlaku di seluruh negara tanpa terkecuali. Karena saya berada di Indonesia dan
status warga negara saya adalah WNI maka nilai moral yang menjadi pegangan saya
adalah Undang-Undang Dasar 45. Contohnya seperti tindakan untuk ikut membela
tanah air karena pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Nilai moral juga bisa
bersumber dari adat istiadat. Untuk nilai normal ini cenderung berbeda
tergantung daerah masing-masing, belum tentu untuk suatu daerah mempunyai nilai
adat istiadat yang sama dengan yang lain. Apalagi Indonesia mempunyai banyak
suku yang berbeda beda. Saya adalah seorang yang berasal dari suku jawa
sehingga adat istiadat yang saya peganga adalah adat istiadat jawa. Contohnya
seperti bila kita duduk dengan orang yang lebih tua, maka kita atau saya yang
lebih muda tidak boleh duduk di tempat yang lebih tinggi dari orang yang lebih
tua.
Norma adalah tolok
ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Norma
juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan
ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Dalam
penyederhanaannya kita bisa menggap kalau nilai adalah sebuah satuan makan
norma adalah sebuah besaran. Di Indonesia sendiri terdapat banyak norma yang
berlaku, diantaranya norma moral dan norma hukum.
Norma moral adalah aturan yang berlaku di masyarakat yang
berdasarkan oleh nilai moral yang ada di masyarakat tersebut. Aturan ini biasanya tidak tertulis dan bila
terdapat pelanggaran, maka pelakunya hanya akan mendapat sanksi social. Contoh
dari norma moral yang saya anut adalah tidak berkata dengan nada yang lebih
tinggi/ kasar kepada orang yang lebih tua. Norma ini berasal dari nilai moral
yang berasal dari agama saya, yaitu agama islam.
Norma hukum adalah aturan tertulis yang berlaku disuatu negara
dan bersifat mengikat untuk seluruh warga negara tersebut. Pada norma hukum
ini, apabila ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi yang tegas. Norma
hukum ini seperti norma moral yang bersifat memaksa kepada semua warga negara.
Dalam norma hukum, antara yang benar dan yang salah diperlihatkan dengan jelas
dipersidangkan. Disini karena saya tinggal di Indonesia maka tentunya norma
hukum yang menjadi acuan saya adalah norma hukum di Indonesia seperti KUHP dan
KUHAP
Dalam menjalani kehidupan kita sebagai warga negara maka kita
harus menjalankannya sesuai dengan norma yang berlaku dan menjujung tinggi
nilai- nilai yang ada dimasyarakat. Memang Indonesia mempunyai berbagai macam
suku dan agama sehingga mempunyai nilai dan norma yang bermacam-macam, akan
tetapi pada dasarnya setiap nilai dan norma tersebut bila di amalkan dengan
benar maka akan menghasilkan kehidupan yang harmonis diseluruh Indonesia.
Referensi :
http://helmidadang.wordpress.com/2012/11/16/pengertian-moral-norma-moral-norma-hukum-dan-etiket-berdasarkan-daerah-mahasiswa-blitar-jawa-timur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar